Tugas Eptik Pertemuan 15

 

TUGAS MAKALAH

EPTIK INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Pertemuan 15



 

Nama Anggota Kelompok :

1.      MUHAMMAD RIZZKI                                               (12184205)

2.      MAULANA RIGANDI                                                (12184857)

3.      REZA ALKHAFI KURNIA                                           (12182253)

4.      MUHAMMAD FAHMI THURSINA                            (12182076)

5.      MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN                            (12181731)

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

BAB I PENDAHULUAN .........................................................................

 

1.1. Latar Belakang Masalah ...........................................................

2

BAB II LANDASAN TEORI ......................................................................

 

2.1. Teori Cybercrime dan Cyberlaw .............................................

3

 

BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS .........................................

 

 

3.1. Motif Penyebab dan Penanggulangannya.................................

4

          BAB IV PENUTUP......................................................................................            

4.1. Kesimpulan.............................................................................                5

4.2. Saran.......................................................................................               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

Latar Belakang

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

LANDASAN TEORI

 

Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

Kasus kebocoran data pengguna kembali dialami oleh startup unicorn Indonesia. Kali ini giliran database pengguna e-commerce Tokopedia yang dibobol peretas. Sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis). Pihak Tokopedia pun mengakui adanya upaya pencurian data pengguna. Meskipun beberapa informasi rahasia pengguna seperti password dan informasi pembayaran, diklaim telah berhasil dilindungi oleh system enkripsi.        

Menanggapi kejadian itu, Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berencana segera membahas lagi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. "Tentang kebocoran data pribadi di satu platform startup kita, DPR langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan segera menyelesaikan RUU PDP," kata Henri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (5/5/2020). Henri mengatakan finalisasi RUU PDP tetap menjadi prioritas, sebab, e-commerce dan perusahaan berbasis IT lain, rentan akan serangan siber. Namun Henri belum tahu kapan tepatnya pembahasan itu akan dilanjutkan. "Kalau kita tidak memiliki standar di UU PDP, lalu jika e-commerce berhubungan dengan pihak negara lain, itu akan menjadi pertanyaan karena Indonesia dianggap tidak aman," jelas Henri. Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Saat ini, aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan. Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini kemudian digunakan untuk menangani kasus kebocoran data pengguna Tokopedia.

·         MOTIF : Kasus kebocoran data pengguna kembali dialami oleh startup unicorn Indonesia. Kali ini giliran database pengguna e-commerce Tokopedia yang dibobol peretas. Sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis). Pihak Tokopedia pun mengakui adanya upaya pencurian data pengguna. Meskipun beberapa informasi rahasia pengguna seperti password dan informasi pembayaran, diklaim telah berhasil dilindungi oleh system enkripsi.

·         PENYEBAB : Sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis).  Pihak Tokopedia pun mengakui adanya upaya pencurian data pengguna.

·         PENANGGULANGAN : Menanggapi kejadian itu, Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berencana segera membahas lagi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. "Tentang kebocoran data pribadi di satu platform startup kita, DPR langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan segera menyelesaikan RUU PDP," kata Henri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (5/5/2020).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 4

PENUTUP

KESIMPULAN : Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.

SARAN : Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Eptik Pertemuan 15

Tugas Eptik Pertemuan 14