Tugas Eptik Pertemuan 15
TUGAS MAKALAH
EPTIK INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Pertemuan 15
Nama Anggota Kelompok :
1. MUHAMMAD RIZZKI (12184205)
2. MAULANA RIGANDI (12184857)
3. REZA ALKHAFI KURNIA (12182253)
4. MUHAMMAD FAHMI THURSINA (12182076)
5. MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN (12181731)
DAFTAR ISI
Halaman
|
BAB
I PENDAHULUAN
......................................................................... |
|
|
1.1. Latar Belakang
Masalah ........................................................... |
2 |
|
BAB
II LANDASAN TEORI
...................................................................... |
|
|
2.1. Teori Cybercrime dan
Cyberlaw ............................................. |
3 |
|
BAB
III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ......................................... |
|
|
3.1. Motif Penyebab dan
Penanggulangannya................................. |
4 |
BAB IV PENUTUP......................................................................................
4.1.
Kesimpulan.............................................................................
5
4.2.
Saran.......................................................................................
BAB 1
Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi
semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana
utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat
dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan
komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha
untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.
BAB 2
LANDASAN TEORI
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat
dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
BAB 3
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS
Kasus kebocoran
data pengguna kembali dialami oleh startup unicorn Indonesia. Kali ini giliran
database pengguna e-commerce Tokopedia yang dibobol peretas. Sebanyak 91 juta
data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan
dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 75 juta
(kurs rupiah saat berita ini ditulis). Pihak Tokopedia pun mengakui adanya
upaya pencurian data pengguna. Meskipun beberapa informasi rahasia pengguna
seperti password dan informasi pembayaran, diklaim telah berhasil dilindungi
oleh system enkripsi.
Menanggapi kejadian itu, Staf Ahli Menteri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto mengatakan
bahwa pemerintah dan DPR berencana segera membahas lagi rancangan undang-undang
perlindungan data pribadi. "Tentang kebocoran data pribadi di satu
platform startup kita, DPR langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan
segera menyelesaikan RUU PDP," kata Henri dalam sebuah konferensi pers
daring, Selasa (5/5/2020). Henri mengatakan finalisasi RUU PDP tetap menjadi
prioritas, sebab, e-commerce dan perusahaan berbasis IT lain, rentan akan
serangan siber. Namun Henri belum tahu kapan tepatnya pembahasan itu akan
dilanjutkan. "Kalau kita tidak memiliki standar di UU PDP, lalu jika
e-commerce berhubungan dengan pihak negara lain, itu akan menjadi pertanyaan
karena Indonesia dianggap tidak aman," jelas Henri. Indonesia bukan sama
sekali tidak memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Saat ini,
aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah,
seperti UU ITE atau UU Kependudukan. Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini kemudian
digunakan untuk menangani kasus kebocoran data pengguna Tokopedia.
·
MOTIF : Kasus
kebocoran data pengguna kembali dialami oleh startup unicorn Indonesia. Kali
ini giliran database pengguna e-commerce Tokopedia yang dibobol peretas.
Sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant
Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau
sekitar Rp 75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis). Pihak Tokopedia pun
mengakui adanya upaya pencurian data pengguna. Meskipun beberapa informasi
rahasia pengguna seperti password dan informasi pembayaran, diklaim telah
berhasil dilindungi oleh system enkripsi.
·
PENYEBAB : Sebanyak
91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia
dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp
75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis).
Pihak Tokopedia pun mengakui adanya upaya pencurian data pengguna.
·
PENANGGULANGAN : Menanggapi
kejadian itu, Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Henri Subiakto mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berencana
segera membahas lagi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi.
"Tentang kebocoran data pribadi di satu platform startup kita, DPR
langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan segera menyelesaikan RUU
PDP," kata Henri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (5/5/2020).
BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN : Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang
dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan
yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan
semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi
semua perubahan dan perkembangan yang ada.
SARAN : Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.
Comments
Post a Comment