Tugas Eptik Pertemuan 14
TUGAS MAKALAH
EPTIK CYBER SABOTAGE
Pertemuan 14
Nama Anggota Kelompok :
1. MUHAMMAD RIZZKI (12184205)
2. MAULANA RIGANDI (12184857)
3. REZA ALKHAFI KURNIA (12182253)
4. MUHAMMAD FAHMI THURSINA (12182076)
5. MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN (12181731)
DAFTAR ISI
Halaman
|
BAB
I PENDAHULUAN
......................................................................... |
|
|
1.1. Latar Belakang
Masalah ........................................................... |
2 |
|
BAB
II LANDASAN TEORI
...................................................................... |
|
|
2.1. Teori Cybercrime dan
Cyberlaw ............................................. |
3 |
|
BAB
III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ......................................... |
|
|
3.1. Motif Penyebab dan
Penanggulangannya................................. |
4 |
BAB IV PENUTUP......................................................................................
4.1.
Kesimpulan.............................................................................
5
4.2.
Saran.......................................................................................
BAB 1
Latar Belakang
Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada
maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung
lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat
pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara.
Dengan dunia internet atau yang sering disebut
juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak
negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti
pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan
manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
program komputer.
Cybercrime
kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice
adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi
Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di
bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer
secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB 2
Landasan Teori
1.Pengertian Cyber Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada
pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama
para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program
komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya
dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
2.Pengertian Extortion
Extortion atau pemerasan
adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa
atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau
menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah
tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti
melalui kekuatan.
·Karakteristik Cyber crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru(blue) collar(crime).
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. - Kejahatan kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.Ruang lingkup kejahatan
b.Sifat kejahatan
c.Pelaku kejahatan
BAB 3
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS
·
PEMBAHASAN : Pemerintah Iran menyatakan telah mengidentifikasi mereka
yang berada di balik ledakan di salah satu situs nuklirnya awal tahun ini.
Mereka juga mengegakan mengetahui motif mereka yang menyerang fasilitas nuklir
itu.
Juru bicara Organisasi Energi Atom Iran Behrouz Kamalvandi mengatakan
selama wawancara televisi bahwa insiden Juli di fasilitas nuklir di Natanz
adalah "tindakan sabotase" dan penyelidikan masih berlangsung.
“Sejauh yang kami tahu, mereka telah mengidentifikasi pelakunya dan mengetahui
insentif dan metode mereka dan sebenarnya, mereka memiliki pengetahuan penuh
tentang masalah ini,” kata Kamalvandi, Ahad kemarin, (6/9) seperti dikutip timesofisrael.
Kamalvandi mengatakan dia tidak memiliki rincian lengkap dari
investigasi yang sedang berlangsung. Dan tidak ada formasi lebih lanjut yang
dapat diberikan untuk saat ini.
Bulan lalu Kamalvandi mengkonfirmasi untuk pertama kalinya bahwa ledakan Natanz
adalah sabotase.
Ledakan 2 Juli, yang menurut laporan
media asing dikaitkan dengan Israel atau AS, merusak pengembangan sentrifugal
yang canggih dan pabrik perakitan. Kamalvandi mengatakan bahwa mereka tidak
mengganggu operasi tetapi berjanji bahwa Iran akan menanggapi jika aktor
internasional ditemukan berada
dibalik ledakan tersebut.
Pada bulan Juli, situs berita Iran "Didban
Iran" ("Iran Watch"), yang terkait dengan kementerian intelijen
negara, melaporkan Korps Pengawal Revolusi Islam telah menyimpulkan bahwa
pemicu ledakan itu adalah Irsyad Karimi, seorang kontraktor di situs yang
memiliki sebuah perusahaan, MEHR yang memasok
peralatan pengukur presisi.
Menurut laporan New York Times, ledakan itu
kemungkinan besar disebabkan oleh bom yang ditanam di fasilitas tersebut,
berpotensi di jalur gas strategis. Laporan tersebut tidak mengesampingkan
kemungkinan bahwa serangan siber digunakan untuk menyebabkan kerusakan yang
menyebabkan ledakan.
Pejabat Iran sebelumnya mengatakan bahwa ada
"jejak ledakan dari elemen di dalam gedung," dan bahwa ledakan itu
tidak disebabkan oleh serangan drone atau rudal. Tetapi mereka menolak untuk
membocorkan informasi lebih lanjut, dengan alasan masalah keamanan.
Ledakan itu adalah salah satu dari serangkaian
ledakan misterius di situs strategis Iran sekitar waktu yang sama, yang
sebagian besar disebabkan oleh Washington, Yerusalem, atau keduanya.
Laporan bulan lalu mengindikasikan Iran telah
bergerak untuk meningkatkan pengayaan uranium di Natanz. Sebuah dokumen dari
Badan Energi Atom Internasional yang dikutip oleh kantor berita Bloomberg
mengatakan sentrifugal canggih baru sedang dipindahkan dari fasilitas
percontohan kearea baru fasilitas nuklir.
Langkah tersebut tampaknya melanggar perjanjian
nuklir 2015 yang ditandatangani Iran dengan kekuatan dunia, dan mungkin
menunjukkan bahwa sabotase di pabrik tersebut tidak secara signifikan
menghambat program nuklir Iran. Adanya hal ini juga menunjukkan bila
kerusakan pada fasilitas nuklir di Natanz tidak parah.
Di bawah perjanjian nuklir yang secara
resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), Iran
berkomitmen untuk membatasi program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi.
Tetapi JCPOA telah mendukung kehidupan sejak AS menarik diri darinya dan menerapkan
kembali sanksi sepihak pada tahun2018. Iran sejak itu telah mengambil
langkah-langkah kecil tetapi eskalasi dari kepatuhan terhadap perjanjian,
karena menekan pencabutan sanksi yang dijanjikan. Beberapa dari langkah
tersebut diyakini berada di situs nuklir Natanz.
·
MOTIF : Laporan bulan lalu
mengindikasikan Iran telah bergerak untuk meningkatkan pengayaan uranium di
Natanz. Sebuah dokumen dari Badan Energi Atom Internasional yang dikutip oleh
kantor berita Bloomberg mengatakan sentrifugal canggih baru sedang dipindahkan
dari fasilitas percontohan ke area baru fasilitas nuklir. Langkah
tersebut tampaknya melanggar perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani Iran
dengan kekuatan dunia, dan mungkin menunjukkan bahwa sabotase di pabrik
tersebut tidak secara signifikan menghambat program nuklir Iran. Adanya hal
ini juga menunjukkan bila kerusakan pada fasilitas nuklir di Natanz tidak
parah.
·
PENYEBAB : Sebuah dokumen dari Badan Energi Atom Internasional
yang dikutip oleh kantor berita Bloomberg mengatakan sentrifugal canggih baru
sedang dipindahkan dari fasilitas percontohan ke area baru fasilitas nuklir. Langkah
tersebut tampaknya melanggar perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani Iran
dengan kekuatan dunia, dan mungkin menunjukkan bahwa sabotase di pabrik
tersebut tidak secara signifikan menghambat program nuklir Iran.
·
PENANGGULANGAN : Iran berkomitmen untuk membatasi program
nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi. Tetapi JCPOA telah mendukung kehidupan
sejak AS menarik diri darinya dan menerapkan kembali sanksi sepihak pada tahun
2018. Iran sejak itu telah mengambil langkah-langkah kecil
tetapi eskalasi dari kepatuhan terhadap perjanjian, karena menekan pencabutan
sanksi yang dijanjikan.
BAB 4
PENUTUP
·
KESIMPULAN : Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan
negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan
dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program
tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut
dengan cyber terrorism.
·
SARAN : Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan
cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan
perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4. Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime.
5. Jangan asal klik link.
6. Selalu memasang antivirus untuk mencegah
secara pribadi.
Comments
Post a Comment