Tugas Eptik Pertemuan 14

 

TUGAS MAKALAH

EPTIK CYBER SABOTAGE

Pertemuan 14

 

Nama Anggota Kelompok :

1.      MUHAMMAD RIZZKI                                               (12184205)

2.      MAULANA RIGANDI                                                (12184857)

3.      REZA ALKHAFI KURNIA                                           (12182253)

4.      MUHAMMAD FAHMI THURSINA                            (12182076)

5.      MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN                            (12181731)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

BAB I PENDAHULUAN .........................................................................

 

1.1. Latar Belakang Masalah ...........................................................

2

BAB II LANDASAN TEORI ......................................................................

 

2.1. Teori Cybercrime dan Cyberlaw .............................................

3

 

BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS .........................................

 

 

3.1. Motif Penyebab dan Penanggulangannya.................................

4

          BAB IV PENUTUP......................................................................................            

4.1. Kesimpulan.............................................................................                5

4.2. Saran.......................................................................................              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

Latar Belakang

 

Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara.
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.
         Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai  penggunaan    computer secara illegal”.      
           Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

 

 

 

BAB 2

Landasan Teori

1.Pengertian  Cyber  Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.                     
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

2.Pengertian  Extortion
Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan.


·Karakteristik  Cyber   crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan kerah biru(blue) collar(crime).    
    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  2. Kejahatan kerah putih            (white collar crime)    
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
    a.Ruang lingkup kejahatan    
    b.Sifat  kejahatan
    c.Pelaku kejahatan                                                                             

 

BAB 3

PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

·         PEMBAHASAN : Pemerintah Iran menyatakan telah mengidentifikasi mereka yang berada di balik ledakan di salah satu situs nuklirnya awal tahun ini. Mereka juga mengegakan mengetahui motif mereka yang menyerang fasilitas nuklir itu.

Juru bicara Organisasi Energi Atom Iran Behrouz Kamalvandi mengatakan selama wawancara televisi bahwa insiden Juli di fasilitas nuklir di Natanz adalah "tindakan sabotase" dan penyelidikan         masih  berlangsung.

“Sejauh yang kami tahu, mereka telah mengidentifikasi pelakunya dan mengetahui insentif dan metode mereka dan sebenarnya, mereka memiliki pengetahuan penuh tentang masalah ini,” kata Kamalvandi, Ahad kemarin, (6/9) seperti dikutip timesofisrael.

Kamalvandi mengatakan dia tidak memiliki rincian lengkap dari investigasi yang sedang berlangsung. Dan tidak ada formasi lebih lanjut yang dapat diberikan untuk saat ini.

Bulan lalu Kamalvandi mengkonfirmasi untuk pertama kalinya bahwa ledakan Natanz adalah sabotase.

Ledakan 2 Juli, yang menurut laporan media asing dikaitkan dengan Israel atau AS, merusak pengembangan sentrifugal yang canggih dan pabrik perakitan. Kamalvandi mengatakan bahwa mereka tidak mengganggu operasi tetapi berjanji bahwa Iran akan menanggapi jika aktor internasional         ditemukan berada dibalik ledakan tersebut.         

Pada bulan Juli, situs berita Iran "Didban Iran" ("Iran Watch"), yang terkait dengan kementerian intelijen negara, melaporkan Korps Pengawal Revolusi Islam telah menyimpulkan bahwa pemicu ledakan itu adalah Irsyad Karimi, seorang kontraktor di situs yang memiliki sebuah perusahaan,       MEHR  yang   memasok peralatan pengukur presisi.

Menurut laporan New York Times, ledakan itu kemungkinan besar disebabkan oleh bom yang ditanam di fasilitas tersebut, berpotensi di jalur gas strategis. Laporan tersebut tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa serangan siber digunakan untuk menyebabkan kerusakan yang menyebabkan ledakan.   

Pejabat Iran sebelumnya mengatakan bahwa ada "jejak ledakan dari elemen di dalam gedung," dan bahwa ledakan itu tidak disebabkan oleh serangan drone atau rudal. Tetapi mereka menolak untuk membocorkan informasi lebih lanjut, dengan alasan masalah keamanan.

Ledakan itu adalah salah satu dari serangkaian ledakan misterius di situs strategis Iran sekitar waktu yang sama, yang sebagian besar disebabkan oleh Washington, Yerusalem, atau keduanya.

Laporan bulan lalu mengindikasikan Iran telah bergerak untuk meningkatkan pengayaan uranium di Natanz. Sebuah dokumen dari Badan Energi Atom Internasional yang dikutip oleh kantor berita Bloomberg mengatakan sentrifugal canggih baru sedang dipindahkan dari fasilitas percontohan kearea baru fasilitas nuklir.      

Langkah tersebut tampaknya melanggar perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani Iran dengan kekuatan dunia, dan mungkin menunjukkan bahwa sabotase di pabrik tersebut tidak secara signifikan menghambat program nuklir Iran. Adanya hal ini  juga menunjukkan bila kerusakan pada fasilitas nuklir di Natanz tidak parah.

Di bawah perjanjian nuklir yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), Iran berkomitmen untuk membatasi program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi. Tetapi JCPOA telah mendukung kehidupan sejak AS menarik diri darinya dan menerapkan kembali sanksi sepihak pada tahun2018. Iran sejak itu telah mengambil langkah-langkah kecil tetapi eskalasi dari kepatuhan terhadap perjanjian, karena menekan pencabutan sanksi yang dijanjikan. Beberapa dari langkah tersebut diyakini berada di situs nuklir Natanz.

·         MOTIF : Laporan bulan lalu mengindikasikan Iran telah bergerak untuk meningkatkan pengayaan uranium di Natanz. Sebuah dokumen dari Badan Energi Atom Internasional yang dikutip oleh kantor berita Bloomberg mengatakan sentrifugal canggih baru sedang dipindahkan dari fasilitas percontohan ke area baru fasilitas nuklir. Langkah tersebut tampaknya melanggar perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani Iran dengan kekuatan dunia, dan mungkin menunjukkan bahwa sabotase di pabrik tersebut tidak secara signifikan menghambat program nuklir Iran. Adanya hal ini  juga menunjukkan bila kerusakan pada fasilitas nuklir di Natanz tidak parah.

·         PENYEBAB : Sebuah dokumen dari Badan Energi Atom Internasional yang dikutip oleh kantor berita Bloomberg mengatakan sentrifugal canggih baru sedang dipindahkan dari fasilitas percontohan ke area baru fasilitas nuklir. Langkah tersebut tampaknya melanggar perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani Iran dengan kekuatan dunia, dan mungkin menunjukkan bahwa sabotase di pabrik tersebut tidak secara signifikan menghambat program nuklir Iran.

·         PENANGGULANGAN : Iran berkomitmen untuk membatasi program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi. Tetapi JCPOA telah mendukung kehidupan sejak AS menarik diri darinya dan menerapkan kembali sanksi sepihak pada tahun 2018. Iran sejak itu telah mengambil langkah-langkah kecil tetapi eskalasi dari kepatuhan terhadap perjanjian, karena menekan pencabutan sanksi yang dijanjikan.

 

BAB 4

    PENUTUP

·         KESIMPULAN : Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

 

·         SARAN : Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah:

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

4.      Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime.

5.      Jangan asal klik link.

6.      Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Eptik Pertemuan 15

Tugas Eptik Pertemuan 15